Sabtu, 28 November 2020

Legalitas Bisnis atau Legalitas Usaha

Hi guys! Kembali lagi bersama gue Nathalie Jane di blog tercinta gue ini! Hahaha

Kali ini gue bakal bahas topic mengenai “Legalitas usaha atau legalitas bisnis”. Penasaran? Simak sampai habis yaa!

 

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang paling penting dalam membangun sebuah usaha, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha tersebut sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.

Singkatnya, legalitas usaha atau yang lebih sering disebut legalitas bisnis adalah tanda sah berdirinya sebuah bisnis atau dalam definisinya adalah suatu organisasi yang menjual atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapat laba.

 

Lalu mengapa legalitas sangat diperlukan dalam suatu usaha ataupun bisnis?

Indonesia merupakan negara Hukum. Karena itu segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tentang perusahaan, perusahaan agar disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, perusahaan ini harus memiliki izin usaha yang jelas. Tanpa adanya legalitas atau izin usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. Hal ini dikarenakan tidak adanya kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertama, perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki.

Kedua, pentingnya memiliki izin usaha adalah sarana mengumpulkan modal dan mengembangkan usaha kita sendiri. Suntikan dana biasanya didapat dari pinjaman perbankan. disinilah kepentingan legalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Ketiga, pemilik usaha lokal ingin yang melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. Untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan harus memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan yang ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional.

Keempat, untuk memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, dan seperti yang dilakukan oleh tender. Pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan bukti legаlіtаѕ. Kepemilikan sesuai dengan yang kita buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan.

Kelima, meminta bantuan sesuai dengan permintaan yang harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan produktivitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik / lebih baik.

 

Lalu, apa saja jenis-jenis legalitas usaha/bisnis?

1.       Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2.       Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus kamu penuhi. Karena surat ini nantinya akan kamu perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kamu.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana kamu akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah kita penuhi.

3.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak baik NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi kita.

4.       Izin Usaha Dagang (UD)
Izin Usaha dagang adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. UD berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, kita tetap membutuhkan izin usaha dagang sebagai bukti legalitas usaha kamu.

5.       Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan izin yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha persorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang kita dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

6.       Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

7.       Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI), dengan adanya sistem OSS kamu cukup gunakan IUI ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang kita jalankan tanpa melanggar peraturan.

8.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

9.       Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan kita telah terdaftar secara sah.

10.    Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan SIUJK maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.

11.    HO (Surat izin gangguan)

Surat Izin Gangguan atau biasa yang disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

12.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

13.    Izin BPOM

Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

14.    Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15.    Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

16.    Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.

17.    Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.

 

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirianSK Menteri Hukum dan HAMNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

1.      Akta Pendirian Usaha

Bayi baru lahir saja langsung dibuatkan akta lahir, sama halnya dengan perusahaan yang baru didirikan. Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup kita sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika kita ingin mengurus legalitas lainnya.

2.    NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup kita, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika kita ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, kita tidak perlu menunggu bisnis startup kita menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

a)      SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta

b)      SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta

c)      SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar

d)     SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Kita memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, kita tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

4.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, kita juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika kita telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor kita adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan kita dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika kita memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang

5.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah kita membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang kita dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah kita membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika kita telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, kita secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

6.      Merek Dagang

Ketika kita memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus kita pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis kita dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis kita untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen kita. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, kita juga sudah melindungi bisnis kita secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan kita sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang kita.

Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun kita telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang kita telah terdaftar, kita akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.

 

Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UKM-UKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan untuk itulah perlindungan HKI terhadap hasil karya dari UKM menjadi sangat penting. HKI (hak kekayaan intelektual) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Karena kita kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya banyak produk, khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya `dicuri’ oleh pihak luar. Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan HKI membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan.

Pentinganya HKI bagi bisnis antara lain:

1.       Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu

2.       Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual

3.       Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat

4.       Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten

5.       Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Nah, segitu dulu pembahasan gue mengenai “Legalitas usaha atau Legalitas Bisnis” kali ini, see you next time guys!