Hi guys! Kembali lagi
bersama gue Nathalie Jane di blog tercinta gue ini! Hahaha
Kali ini gue bakal bahas topic
mengenai “Legalitas usaha atau legalitas bisnis”. Penasaran? Simak sampai habis
yaa!
Legalitas suatu perusahaan
atau badan usaha merupakan unsur yang paling penting dalam membangun sebuah
usaha, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan
suatu badan usaha tersebut sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan
harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut
dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.
Singkatnya, legalitas usaha
atau yang lebih sering disebut legalitas bisnis adalah tanda sah berdirinya
sebuah bisnis atau dalam definisinya adalah suatu organisasi yang menjual atau
jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapat laba.
Lalu mengapa legalitas
sangat diperlukan dalam suatu usaha ataupun bisnis?
Indonesia merupakan negara Hukum.
Karena itu segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa
dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tentang perusahaan,
perusahaan agar disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, perusahaan ini harus
memiliki izin usaha yang jelas. Tanpa adanya legalitas atau izin usaha,
sebuah perusahaan akan susah berkembang. Hal ini dikarenakan tidak adanya kepercayaan orang, lembaga, atau
perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan
melawan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertama, perusahaan
yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua
sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang ada di
Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan
kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki.
Kedua, pentingnya
memiliki izin usaha adalah sarana mengumpulkan modal dan mengembangkan usaha kita
sendiri. Suntikan dana biasanya didapat dari pinjaman perbankan. disinilah
kepentingan legalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman
ke bank.
Ketiga, pemilik
usaha lokal ingin yang melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat
internasional. Untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan
harus memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas
usaha sangat penting untuk perusahaan yang ingin melakukan hubungan dengan
perusahaan lain secara internasional.
Keempat, untuk memulai upaya memulai bisnis
dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, dan
seperti yang dilakukan oleh tender. Pastikan bahwa karena itu buatlah
dengan menggunakan bukti legаlіtаѕ. Kepemilikan sesuai dengan yang kita buat
sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan.
Kelima, meminta
bantuan sesuai dengan permintaan yang harus dilakukan. Kredibilitas bisnis
dan juga meningkatkan produktivitas terbukti resmi, formal, mungkin akan
membuat risiko untuk membuat produk lebih baik / lebih baik.
Lalu, apa saja jenis-jenis legalitas
usaha/bisnis?
1.
Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas pelaku usaha, apapun bentuk
perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB
diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB
ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API),
dan Akses Kepabeanan.
2.
Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
Surat
ini merupakan salah satu dokumen yang harus kamu penuhi. Karena surat ini
nantinya akan kamu perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP
dan surat pendukung pendirian usaha kamu.
Dokumen
ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana kamu
akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua
persyaratan yang dibutuhkan telah kita penuhi.
3.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor
ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak baik NPWP
perorangan maupun NPWP badan hukum sebagai alat untuk administrasi pajak
sekaligus sebagai identitas bagi kita.
4.
Izin Usaha Dagang (UD)
Izin Usaha dagang adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk
melaksanakan usaha dagang. UD berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya
dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, kita tetap membutuhkan izin
usaha dagang sebagai bukti legalitas usaha kamu.
5.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
SITU
merupakan izin yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha persorangan, perusahaan,
dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang kita dirikan telah sesuai
dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
6.
Surat Izin Prinsip
Surat
ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan
usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.
7.
Surat Izin Usaha Industri (SIUI)
SIUI
adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk
mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI), dengan
adanya sistem OSS kamu cukup gunakan IUI ini sebagai dokumen legalitas atas
usaha industri yang kita jalankan tanpa melanggar peraturan.
8.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP
adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi
Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
9.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda
Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan kita telah terdaftar
secara sah.
10.
Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
SIUJK
adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang
bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan SIUJK maka perusahaan tersebut layak
untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.
11.
HO (Surat izin gangguan)
Surat
Izin Gangguan atau biasa yang disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat
keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan
terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu
tempat. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota.
12.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB
merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha
ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah,
memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan
persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
13.
Izin BPOM
Izin
BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk usaha makanan ataupun
produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat
terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi
produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari
skala rumah tangga
14.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF
adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik
bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk
dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi
terkait.
15.
Izin Lingkungan
Izin
Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha
dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL
dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
16.
Izin Lokasi
Izin
Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan tanah
yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya
dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.
17.
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)
TDUP
adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang
berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata,
Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata,
Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen
legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirian, SK
Menteri Hukum dan HAM, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Tanda
Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari
setiap jenis usahanya masing-masing.
1.
Akta Pendirian Usaha
Bayi
baru lahir saja langsung dibuatkan akta lahir, sama halnya dengan perusahaan
yang baru didirikan. Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen
yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan,
baik Firma, CV, ataupun PT,
ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian
berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan
usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam
badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup kita
sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika kita ingin mengurus legalitas
lainnya.
2.
NPWP Badan Usaha
Legalitas
lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga
memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar,
hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup kita,
NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika kita
ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan
mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.
3.
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP
merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk
dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP,
kita tidak perlu menunggu bisnis startup kita menjadi besar terlebih dahulu,
karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa
setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan
berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia. Berdasarkan Peraturan
Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang
dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:
a)
SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari
Rp50 juta
b)
SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta –
Rp500 juta
c)
SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta –
Rp10 miliar
d)
SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari
Rp10 miliar
SIUP
merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada
bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang
usaha lainnya, Kita memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu,
berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan
melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, kita tidak perlu repot untuk
mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu
berakhirnya izin usaha.
4.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
Tidak
hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang
berlaku, kita juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan
bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan
SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI
Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang
menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona
perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang
berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat
diajukan ketika kita telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga
memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor kita adalah
kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku
ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan kita dengan pemilik
kantor. Sedangkan, jika kita memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP
hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang
5.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebelum
pemerintah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara
Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah kita membuat akta
pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang kita dapat langsung mengurus
TDP melalui sistem Online
Single Submission (OSS) setelah
kita membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan
dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban
pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah
dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika kita telah memiliki NIB yang
diurus melalui sistem OSS, kita secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB
berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi,
masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP
sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.
6.
Merek Dagang
Ketika
kita memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan
hal penting yang harus kita pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis kita
dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis kita untuk diingat dan dikenal
target pasar dan konsumen kita. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak
langsung, kita juga sudah melindungi bisnis kita secara hukum untuk menghindari
penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan
merek dagang perusahaan kita sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat
berpengaruh terhadap reputasi merek dagang kita.
Pendaftaran
merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak
yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar
diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun kita telah memiliki suatu
merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah
mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai
pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.
Bukan
hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai
dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan
kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas.
Dan jika merek dagang kita telah terdaftar, kita akan memperoleh sertifikat
sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek
dagang tersebut.
Tanpa kita
sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UKM-UKM di Indonesia banyak yang
bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan untuk itulah perlindungan HKI
terhadap hasil karya dari UKM menjadi sangat penting. HKI (hak kekayaan
intelektual) adalah hak yang timbul dari hasil
olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk
manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Karena kita kurang peka dan
tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya
banyak produk, khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang
ide-ide dan desainnya `dicuri’ oleh pihak luar. Mungkin kita tidak menyadari
bahwa perlindungan HKI membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk
dalam dunia perdagangan.
Pentinganya HKI bagi bisnis antara lain:
1. Memberi
kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta,
desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja
pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu
tertentu
2. Memberikan
penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu
karya intelektual
3. Mempromosikan
publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi
masyarakat
4. Merangsang
terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih
teknologi melalui paten
5.
Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan
ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual
hanya diberikan kepada yang berhak.
Nah, segitu dulu pembahasan
gue mengenai “Legalitas usaha atau Legalitas Bisnis” kali ini, see you next
time guys!