Sabtu, 12 Desember 2020

Marketing Insight

 Untuk memahami marketing insight, kita perlu memahami consumer insight terlebih dahulu. Consumer Insight merupakan sebuah proses mencari tahu secara lebih mendalam dan holistic, tentang latar belakang perbuatan, pemikiran dan perilaku seorang konsumen yang berhubungan dengan produk dan komunikasi iklannya.


Consumer Insight digunakan untuk menguji hasil kreativitas pengembang produk dan/atau layanan, tanpa upaya untuk menyesuaikan hasil karya dimaksud agar lebih mendekati kebutuhan konsumen. Dalam hal ini, Consumer Insight hanya digunakan untuk menyusun strategi pemasaran dan komunikasi iklan atas produk dan/atau layanan yang telah dikembangkan. Selain itu, Consumer Insight juga digunakan untuk mendapatkan data statistik existing konsumen dalam rangka mengenali segmen konsumen pengguna produk dan/atau layanan yang telah dipasarkan.

Pemasaran produk adalah salah satu hal penting yang ikut menentukan performa perusahaan. Strategi pemasaran produk adalah suatu kegiatan yang harus dilakukan untuk memperkenalkan produk secara lebih luas ke masyarakat. 

Tips marketing insight:
1. Ketahui Target Pasar Anda
Anda harus benar-benar mengenali pasar Anda, kuasailah target pasar Anda. Langkah pertama yang dapat dilakukan yaitu lakukan riset siapa yang menjadi target pasar Anda. Semakin spesifik target pasar Anda, semakin besar peluang Anda untuk sukses.2. Menggunakan Social Media
Kita semua pasti setuju, media sosial adalah alat pemasaran yang paling ampuh karena hampir semua orang dari berbagai latar belakang yang berbeda, sangat aktif menggunakannya. 
3. Memilih Tempat Strategis
Tempat strategis masih menjadi salah satu strategi pemasaran yang patut dipertimbangkan karena dengan tempat penjualan yang strategis berarti produk Anda memiliki kemungkinan terlihat lebih tinggi dan tentu saja memicu penjualan yang tinggi.
4. Memberi Insentif untuk Rekomendasi
Sebuah produk akan terlihat bagus dan dapat dipercaya bila ada yang merekomendasikannya. Untuk mendapat sebuah rekomendasi atau testimoni dari konsumen yang telah memakai produk tersebut, Anda harus memberi penghargaan berupa insentif yang menarik. Insentif sebuah testimoni tidak harus selalu berupa uang, namun dapat berupa hadiah produk atau potongan harga. Dengan adanya insentif ini secara tidak langsung perusahaan memenangkan dua pihak untuk sasaran marketing, yaitu konsumen yang loyal dan calon konsumen.
5. Menjalin Hubungan Baik dengan Konsumen
Konsumen yang loyal adalah sebuah aset penting perusahaan. Mereka telah berulangkali membeli produk Anda dan ikut menyumbang pemasukan secara rutin. Jika tidak ingin kehilangan sebuah pembelian, di tengah persaingan banyaknya produk serupa, maka tidak ada salahnya Anda memberi penghargaan kepada para konsumen yang loyal terhadap perusahaan dengan cara menanggapi masukan konsumen maupun memberi hadiah secara langsung atas pembelian yang mereka lakukan. 


Sabtu, 05 Desember 2020

Kemitraan Usaha

Hi guys! Welcome back to my blog :)

Kali ini gue bakal bahas tentang kemitraan usaha/kemitraan bisnis nih, penasaran? Cekidot!

Kemitraan bisnis atau kemitraan usaha adalah kontrak di antara para mitra perusahaan di mana syarat dan ketentuan kemitraan dinyatakan secara jelas termasuk rasio bagi hasil, kewajiban, aset, investasi, dll. Kemitraan bisa membuat bisnis kita meroket jika kita memainkan kartu kita dengan benar.

Tujuan kemitraan usaha adalah untuk meningkatkan pendapatan, kesinambungan usaha, meningkatkan kualitas sumberdaya kelompok mitra, peningkatan skala usaha, serta menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan usaha kelompok usaha mandiri.

Adapun manfaat dari kemitraan usaha tersebut antara lain:
1) Membangun kebersamaan dan penguatan sesama pelaku bisnis.
2) Memenuhi kebutuhan dalam menjaga kinerja kompetitif perusahaan.
3) Berkesinambungan dan berkelanjutannya usaha dalam sektor yang sama atau yang relted.

Ada 4 jenis kemitraan usaha, antara lain:
1) Kemitraan LLC (juga dikenal sebagai LLC multi-anggota)
2) Kemitraan Tanggung Jawab Terbatas atau Limited Liability Partnership (LLP)
3) Kemitraan Terbatas atau Limited Partnership (LP)
4) Kemitraan umum atau General Partnership (GP)

Strategi dan kebijaksanaan kemitraan usaha:
1) Memulai membangun hubungan dengan calon mitra
Membangun hubungan dengan calon mitra dilakukan agar dapat mengenal pihak atau orang yang akan dijadikan calon mitra dengan baik dan tepat.
2) Mengerti kondisi bisnis pihak yang bermitra.
Apabila calon mitra kita adalah orang yang telah punya pengalamam berbisnis, maka kita harus mengetahui bagaimana kemampuan manajemennya, teknologinya, sumber daya manusianya dan sumber daya finansialnya. Sedangkan, bila calon mitra kita adalah orang yang tidak atau belum memiliki pengalaman usaha, maka kita pun patut untuk mengetahui keahlian atau keterampilan serta modal apa yang dimilikinya, sehingga kita layak mempertimbangkannya sebagai calon mitra usaha kita.
3) Mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara membagi tugas dengan pihak yang bermitra sesuai dengan informasi dan kemampuan yang dimiliki masing-
masing. Dengan mengembangkan strategi dan mengenal detail bisnis yang tepat, maka akan dapat mengembangkan usaha secara tepat pula, sehingga
akan mendatangkan keuntungan kedua pihak.
4) Mengembangkan program.
Pengembangan program merupakan langkah yang dilakukan setelah mengembangkan stategi bisnis dan merupakan rencana taktis yang akan dilaksanakan. Hal ini kemudian perlu diinformasikan kepada semua pihak yang akan terlibat dalam kemitraan tersebut, sehingga semua pihak siap untuk melaksanakannya.
5) Memulai pelaksanaan.
Dalam awal pelaksanaan perlu dicek kesiapan-kesiapan serta memprediksi kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.
6) Memonitoring dan mengevaluasi perkembangan
Selama proses pelaksanaan perlu ada monitoring, sehingga dapat di evaluasi kekurangan-kekurangan atau hambatan- hambatan yang dihadapi. Dengan melakukan monitoring dan evaluasi, maka selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan sebagaimana yang diperlukan.

Penerapan kemitraan usaha juga berhubungan dalam business model canvas (BMC) saya. Sebagai contoh mulai menerapkan komunikasi yg baik dengan para supplier kain dan yang lainnya.

Sabtu, 28 November 2020

Legalitas Bisnis atau Legalitas Usaha

Hi guys! Kembali lagi bersama gue Nathalie Jane di blog tercinta gue ini! Hahaha

Kali ini gue bakal bahas topic mengenai “Legalitas usaha atau legalitas bisnis”. Penasaran? Simak sampai habis yaa!

 

Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang paling penting dalam membangun sebuah usaha, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha tersebut sehingga diakui oleh masyarakat. Legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum.

Singkatnya, legalitas usaha atau yang lebih sering disebut legalitas bisnis adalah tanda sah berdirinya sebuah bisnis atau dalam definisinya adalah suatu organisasi yang menjual atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapat laba.

 

Lalu mengapa legalitas sangat diperlukan dalam suatu usaha ataupun bisnis?

Indonesia merupakan negara Hukum. Karena itu segala sesuatu yang ada di Indonesia sudah diatur sedemikian rupa dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah tentang perusahaan, perusahaan agar disetujui oleh pemerintah dan diproteksi, perusahaan ini harus memiliki izin usaha yang jelas. Tanpa adanya legalitas atau izin usaha, sebuah perusahaan akan susah berkembang. Hal ini dikarenakan tidak adanya kepercayaan orang, lembaga, atau perusahaan lain terhadap perusahaan tersebut. Perusahaan yang disetujui izin juga menunjukkan pemilik perusahaan melawan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pertama, perusahaan yang sudah memiliki izin usaha akan dilindungi oleh undang-undang, karena semua sudah diatur sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang ada di Indonesia. Keberadaan perusahaan yang disetujui pemerintah akan memberikan kenyamanan dan keamanan yang dimiliki perusahaan yang dimiliki.

Kedua, pentingnya memiliki izin usaha adalah sarana mengumpulkan modal dan mengembangkan usaha kita sendiri. Suntikan dana biasanya didapat dari pinjaman perbankan. disinilah kepentingan legalitas sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pinjaman ke bank.

Ketiga, pemilik usaha lokal ingin yang melebarkan sayap pemasarannya ke tingkat internasional. Untuk melakukan proses ekspor-penting sebuah perusahaan harus memiliki legalitas yang disetujui pemerintah. Selain itu, legalitas usaha sangat penting untuk perusahaan yang ingin melakukan hubungan dengan perusahaan lain secara internasional.

Keempat, untuk memulai upaya memulai bisnis dengan membuat rencana, kegiatannya dimulai dengan tender, seperti tender, dan seperti yang dilakukan oleh tender. Pastikan bahwa karena itu buatlah dengan menggunakan bukti legаlіtаѕ. Kepemilikan sesuai dengan yang kita buat sebagai bukti izin yang besar yang akan ditampilkan.

Kelima, meminta bantuan sesuai dengan permintaan yang harus dilakukan. Kredibilitas bisnis dan juga meningkatkan produktivitas terbukti resmi, formal, mungkin akan membuat risiko untuk membuat produk lebih baik / lebih baik.

 

Lalu, apa saja jenis-jenis legalitas usaha/bisnis?

1.       Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas pelaku usaha, apapun bentuk perusahaannya baik usaha perorangan, badan usaha, maupun badan hukum. NIB diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

2.       Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini merupakan salah satu dokumen yang harus kamu penuhi. Karena surat ini nantinya akan kamu perlukan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP,SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha kamu.

Dokumen ini akan dikeluarkan oleh kelurahan ataupun kecamatan setempat di mana kamu akan mendirikan usaha. Biasanya surat ini dapat selesai dalam sehari jika semua persyaratan yang dibutuhkan telah kita penuhi.

3.       Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Nomor ini dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak baik NPWP perorangan maupun NPWP badan hukum sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas bagi kita.

4.       Izin Usaha Dagang (UD)
Izin Usaha dagang adalah surat yang diberikan kepada perseorangan untuk melaksanakan usaha dagang. UD berbeda dengan PT, yang kepemilikannya hanya dikelola oleh perseorangan saja. Meskipun begitu, kita tetap membutuhkan izin usaha dagang sebagai bukti legalitas usaha kamu.

5.       Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

SITU merupakan izin yang harus dimiliki oleh Pelaku Usaha persorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti izin tempat usaha yang kita dirikan telah sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.

6.       Surat Izin Prinsip

Surat ini dibuat oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pengusaha ataupun badan usaha yang ingin mendirikan usaha di suatu daerah.

7.       Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI adalah surat yang sangat dibutuhkan oleh para pengusaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu namanya Tanda Daftar Industri (TDI), dengan adanya sistem OSS kamu cukup gunakan IUI ini sebagai dokumen legalitas atas usaha industri yang kita jalankan tanpa melanggar peraturan.

8.       Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah Surat Izin yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukkan bagi Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.

9.       Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan merupakan sebuah bukti bahwa perusahaan kita telah terdaftar secara sah.

10.    Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)

SIUJK adalah Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi yang wajib dimiliki perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan SIUJK maka perusahaan tersebut layak untuk menjalankan semua bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi.

11.    HO (Surat izin gangguan)

Surat Izin Gangguan atau biasa yang disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

12.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

IMB merupakan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kepada Pelaku Usaha ataupun badan hukum yang akan mendirikan sebuah bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

13.    Izin BPOM

Izin BPOM adalah perizinan berupa izin edar untuk produk usaha makanan ataupun produk lain yang layak dikonsumsi, sehingga jaminan produk tersebut sangat terjaga dan aman untuk digunakan oleh masyarakat. Izin BPOM ini diperlukan bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri Dalam Negeri yang lebih besar dari skala rumah tangga

14.    Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB dan telah layak untuk dipergunakan sesuai dengan fungsinya berdasar hasil pemeriksaan dari instansi terkait.

15.    Izin Lingkungan

Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL  dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.

16.    Izin Lokasi

Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak.

17.    Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, Jasa Penyediaan Makanan dan Minuman, Jasa Pramuwisata, Penyelenggaraan Pertemuan, dan beberapa jenis usaha lainnya.

 

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa dokumen legalitas perusahaan yang wajib dimiliki perusahaan seperti akta pendirianSK Menteri Hukum dan HAMNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan dokumen legalitas lainnya tergantung dari setiap jenis usahanya masing-masing.

1.      Akta Pendirian Usaha

Bayi baru lahir saja langsung dibuatkan akta lahir, sama halnya dengan perusahaan yang baru didirikan. Akta pendirian perusahaan merupakan salah satu dokumen yang dibuat oleh Notaris sebagai langkah awal untuk mendirikan perusahaan, baik Firma, CV, ataupun PT, ketiga badan usaha tersebut dibuat berdasarkan akta pendirian. Pada dasarnya, akta pendirian berisi nama badan usaha, modal, jenis bidang usaha, tempat kedudukan badan usaha, susunan pengurus, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam badan usaha. Dokumen legalitas yang satu ini penting dimiliki bisnis startup kita sebagai syarat yang harus dipenuhi ketika kita ingin mengurus legalitas lainnya.

2.    NPWP Badan Usaha

Legalitas lain yang harus dimiliki perusahaan adalah NPWP Badan. Selayaknya orang pribadi, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban untuk mengurus pajaknya, mulai dari menghitung, membayar, hingga melaporkan pajak. Bukan hanya untuk mengurus perpajakan bisnis startup kita, NPWP Badan juga menjadi salah satu dokumen wajib yang menjadi syarat ketika kita ingin mengurus legalitas lainnya, seperti SIUP, rekening perusahaan, pengajuan modal ke bank, hingga kesempatan mendapatkan proyek bisnis dari perusahaan swasta maupun pemerintah.

3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah daerah kepada pengusaha untuk dapat melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. Untuk mengurus SIUP, kita tidak perlu menunggu bisnis startup kita menjadi besar terlebih dahulu, karena pemerintah Indonesia sudah memberikan kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, persekutuan, maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, terdapat 4 jenis SIUP yang dibedakan berdasarkan modal yang disetor yaitu:

a)      SIUP Mikro, modal disetor tidak lebih dari Rp50 juta

b)      SIUP Kecil, modal yang disetor Rp50 juta – Rp500 juta

c)      SIUP Menengah, modal disetor Rp500 juta – Rp10 miliar

d)     SIUP Besar, memiliki modal disetor lebih dari Rp10 miliar

SIUP merupakan izin usaha yang paling umum. Namun, cakupan SIUP hanya terbatas pada bidang usaha perdagangan dan jasa, sehingga jika perusahaan bergerak di bidang usaha lainnya, Kita memerlukan jenis izin usaha selain SIUP. Bukan hanya itu, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2017, SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya. Dengan kata lain, kita tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan, karena dokumen ini tidak memiliki jangka waktu berakhirnya izin usaha.

4.      Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)

Tidak hanya mengurus SIUP, sebagai pengusaha yang taat pada hukum dan peraturan yang berlaku, kita juga wajib mengurus SKDP sebagai surat keterangan yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut memiliki domisili di alamat yang tertera dalam SKDP. Persyaratan SKDP masing-masing domisili berbeda, misalnya untuk Daerah DKI Jakarta berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014, SKDP tidak dapat dikeluarkan untuk PT yang menggunakan alamat domisili rumah atau yang tidak berada dalam zona perkantoran. Karena itu, untuk mendapatkan SKDP diperlukan alamat domisili yang berada dalam zona perkantoran. Dan perlu diingat, dokumen ini hanya dapat diajukan ketika kita telah memiliki akta perusahaan. Selain itu, SKDP juga memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang. Jika jenis kantor kita adalah kantor bersama, maka SKDP umumnya berlaku selama 5 tahun. Namun, masa berlaku ini tergantung dari perjanjian sewa menyewa antara perusahaan kita dengan pemilik kantor. Sedangkan, jika kita memilih untuk menggunakan virtual office, SKDP hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang

5.      Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Sebelum pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP 24/2018), TDP baru bisa diurus setelah kita membuat akta pendirian, SKDP, NPWP, dan SIUP. Namun, sekarang kita dapat langsung mengurus TDP melalui sistem Online Single Submission (OSS) setelah kita membuat akta pendirian. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sendiri merupakan dokumen pengesahan yang menyatakan bahwa suatu usaha telah melakukan kewajiban pendaftaran perusahaan. Berdasarkan Pasal 26 (huruf a) PP 24/2018, TDP diubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). Artinya, jika kita telah memiliki NIB yang diurus melalui sistem OSS, kita secara otomatis telah memperoleh TDP karena NIB berlaku sebagai pengesahan TDP. Namun, dikarenakan masih dalam masa transisi, masih ada pemerintah daerah yang menerbitkan TDP bagi perusahaan, meskipun TDP sudah digantikan dengan NIB jika merujuk pada PP 24/2018.

6.      Merek Dagang

Ketika kita memutuskan untuk memiliki bisnis startup, merek dagang merupakan hal penting yang harus kita pikirkan. Selain dapat membedakan bisnis kita dengan bisnis lain, merek juga mempermudah bisnis kita untuk diingat dan dikenal target pasar dan konsumen kita. Dengan mendaftarkan merek dagang, secara tidak langsung, kita juga sudah melindungi bisnis kita secara hukum untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Misalnya menggunakan merek dagang perusahaan kita sebagai merek dagangnya sendiri, dan dapat berpengaruh terhadap reputasi merek dagang kita.

Pendaftaran merek dagang di Indonesia bersifat first to file, artinya pihak yang paling cepat mendaftarkan mereknya akan memiliki kemungkinan paling besar diakui sebagai pemilik merek tersebut. Jadi, meskipun kita telah memiliki suatu merek dagang terlebih dahulu, namun jika ternyata ada pihak lain yang telah mendaftarkan merek dagang yang sama, maka pihak tersebut akan diakui sebagai pemilik yang sah atas merek dagang tersebut.

Bukan hanya itu, mendaftarkan merek dagang ke HKI juga memiliki banyak manfaat mulai dari nilai kualitas produk yang akan selalu terjaga, sebagai media promosi, meningkatkan kepercayaan dan loyalitas konsumen, hingga jangkauan promosi yang lebih luas. Dan jika merek dagang kita telah terdaftar, kita akan memperoleh sertifikat sebagai bukti pendaftaran dan akan diakui secara hukum sebagai pemilik merek dagang tersebut.

 

Tanpa kita sadari, produk-produk yang diproduksi oleh UKM-UKM di Indonesia banyak yang bernilai ekonomi tinggi dan memiliki keunikan untuk itulah perlindungan HKI terhadap hasil karya dari UKM menjadi sangat penting. HKI (hak kekayaan intelektual) adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Pada intinya kekayaan intelektual adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.

Karena kita kurang peka dan tidak memberikan perlindungan terhadap produk yang kita miliki, pada akhirnya banyak produk, khususnya produk-produk yang memiliki nilai tradisional yang ide-ide dan desainnya `dicuri’ oleh pihak luar. Mungkin kita tidak menyadari bahwa perlindungan HKI membawa nilai ekonomi yang tinggi apabila sudah masuk dalam dunia perdagangan.

Pentinganya HKI bagi bisnis antara lain:

1.       Memberi kejelasan hukum mengenai hubungan antara kekayaan dengan inventor, pencipta, desainer, pemilik, pemakai, perantara yang menggunakannya, wilayah kerja pemanfaatannya dan yang menerima akibat pemanfaatan HKI untuk jangka waktu tertentu

2.       Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual

3.       Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat

4.       Merangsang terciptanya upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten

5.       Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan dari negara bahwa pelaksanaan karya intelektual hanya diberikan kepada yang berhak.

Nah, segitu dulu pembahasan gue mengenai “Legalitas usaha atau Legalitas Bisnis” kali ini, see you next time guys!


Sabtu, 31 Oktober 2020

My Idea Business Model Canvas (BMC)

Hi guys! Welcome to my blog!

Kali ini gue bakal bahas tentang Business Model Canvas (BMC) dan ide gue berkaitan BMC ini. Tertarik? Baca sampai selesai yaaaa! 


Apa itu Business Model Canvas (BMC)?

Business Model Canvas (BMC) adalah suatu kerangka kerja yang membahas model bisnis dengan disajikan dalam bentuk visual berupa kanvas lukisan, agar dapat dimengerti dan dipahami dengan mudah.

Business Model Canvas juga sebuah strategi dalam manajemen yang berupa visual chart yang terdiri dari 9 elemen, yakni:

1. Customer Segments

Customer Segments atau segmen pelanggan adalah elemen paling pertama dan utama yang kita butuhkan dalam bisnis model kanvas ini. Kita perlu menentukan segmen pelanggan mana yang akan menjadi target bisnis kita. Siapa sih target bisnis gue? Siapa target konsumen gue?

2. Value Propositions

Untuk elemen kedua ada value propositions. Nah, value propositions ini adalah daya tarik atau nilai yang kita tawarkan dalam bisnis atau usaha kita kepada pelanggan kita. Kenapa pelanggan harus beli produk gue? Apa kelebihan produk gue dibandingkan produk lainnya?

3. Channels

Secara sederhana, channel adalah cara untuk menjangkau customer melalui media berupa website, aplikasi, sales person, hingga online advertisement. Channels sendiri merupakan elemen yang sangat penting bagi bisnis model kanvas. Penentuan channels yang kita gunakan sangatlah penting bagi keberhasilan bisnis kita. Hmmm, pasarkan produk gue melalui apa ya? Instagram-kah? Shopee-kah? Atau yang lain ya?

4. Customer Relationships

Dalam bisnis model kanvas, hubungan kepada konsumen sangat perlu untuk dijaga. Seperti memberikan layanan yang terbaik dan sepenuh hati, baik dari segi biaya, layanan, maupun harga produk. Sebagai contoh gue yang pergi ke salah satu bank ternama di Indonesia, tau BC*A kan? Disana gue mendapat pelayanan yang sangat baik, sehingga meninggalkan kesan yang baik buat gue. Nah, gue juga mau kasih pelayanan seperti itu kepada pelanggan gue nantinya.

5. Revenue Streams

Revenue Streams bisa dibilang sebagai bagian yang paling vital dari sebuah usaha atau bisnis. Revenue Streams adalah pendapatan yang masuk ke perusahaan yang di dapat dari pelanggan, karena dalam menjalankan bisnis perusahaan ada biaya yang harus dipertimbangkan seperti produk, bahan baku atau tenaga kerja. Revenue stream ini adalah pemasukan yang sudah dikurangi dengan biaya yang dikeluarkan. Sederhananya, pemasukan bersih gue berapa ya?

6. Key Resources

Key Resources adalah sumber daya yang harus direncanakan, sebab key resources menjadi aset penting dalam terjalankannya bisnis lancar dan terkontrol dengan baik. Apa aja sih yang menjadi bagian dari Key Resources? Nah, contohnya itu sumber daya manusianya (SDM), proses operasional, dan cara pengelolaan bahan baku.

7. Key Activities

Mencakup semua aktivitas yang berkaitan dengan sebuah produk untuk mendapatkan hasil dari bisnis, yang perlu diukur efektifitasnya setiap waktu. Selain itu key activities akan menghasilkan proposisi nilai. 

8. Key Partnerships

Elemen ini ditujukan untuk pengorganisasian aliran barang atau layanan lainnya. Elemen ini juga berhubungan dengan key activites yang mana juga terkadang membutuhkan pihak lain dalam menyelesaikan kegiatan produksinya.

9. Cost Structure

Elemen terakhir yang tak kalah pentingnya adalah struktur biaya yang perlu dipantau dan diperhatikan agar bisnis tetap efisien dalam perjalanannya untuk mendapatkan Revenue. Selain itu cost structure membantu bisnis yang dijalani menjadi lebih hemat dan bisa meminimalkan risiko kerugian. Hal ini juga dilakukan agar kita dapat menentukan proposisi nilai yang tepat untuk pelanggan.


Nah, dibawah ini adalah ide bisnis model kanvas gue guys!



Oke guys, segitu dulu pembahasan gue kali ini. See you next time! :)